Showing posts with label pornografi. Show all posts
Showing posts with label pornografi. Show all posts

Saturday, November 10, 2012

MELACAK AKAR MASALAH PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI

MELACAK AKAR MASALAH PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI
SERTA IMPLIKASINYA TERHADAP NILAI-NILAI SOSIAL
(KAJIAN FILSAFAT NILAI)

Supartiningsih

(Supartiningsih adalah dosen Fakultas Filsafat UGM, kajian-kajian filsafati dalam bidang kewanitaan telah banyak dilakukannya. Jurnal Filsafat, April 2004, Jilid 36, Nomor 1)


Perkembangan dan kebebasan media massa merupakan tolok ukur kemajuan dunia informasi. Demikian pula yang terjadi di Indonesia, media cetak dan elektronik berkembang cukup pesat. Secara kuantitas media seperti koran, tabloid, televisi, VCD, dan internet sangat jauh meningkat. Namun peningkatan ini sayangnya tidak dibarengi dengan peningkatan kualitas. Bila dicermati isinya, banyak media yang tidak berbobot dan terkesan hanya memenuhi alasan selera pasar. Salah satu yang sangat ditonjolkan adalah eksploitasi seksual. Kasus-kasus pornografi yang mencuat beberapa waktu yang lalu adalah bukti akan rendahnya kualitas kebanyakan media yang ada.
Tayangan TV pun tidak ketinggalan mulai berani turut ambil bagian dalam menayangkan eksploitasi seksual. Sejumlah video klip baik dari lagu-lagu Barat maupun dalam negeri hampir dapat dikatakan selalu menonjolkan unsur seksual. Jika kehidupan masyarakat dibombardir secara terus-menerus dengan suguhan yang tidak mengindahkan batas-batas nilai kesopanan, bukan tidak mungkin masyarakat akan sampai pada satu titik di mana pornografi dan pornoaksi tidak lagi dianggap sebagai suatu yang tabu dan asusila. Masyarakat akan menjadi terbiasa dan menganggap semua itu sebagai kewajaran. Diawali dengan terbiasa membaca dan melihat, lama-kelamaan perilaku pun berubah. Perasaan malu sudah tidak ada lagi, dan berkembanglah sikap apatis. Akhirnya orang merasa bebas merdeka untuk melakukan apapun tanpa adanya lagi kontrol masyarakat. Lemahnya kontrol masyarakat akan mengarah pada terbentuknya budaya permisif.
Nilai-nilai yang mendasari perilaku masyarakat sebagai tatanan yang seharusnya dijaga menjadi terpinggirkan, atau bahkan terkikis habis. Masyarakat menjadi sangat permisif terhadap segala bentuk penyimpangan yang terjadi, karena batasan nilai memudar. Akar budaya yang menjunjung tinggi nilai dan religi menjadi tercerabut. Tidak ada lagi kata tabu, malu apalagi dosa. Ujung-ujungnya adalah desakralisasi seks. Seks tidak lagi dipahami sebagai hal sakral yang hanya terdapat dalam lembaga perkawinan. Seks pun menjadi ‘barang’ murahan yang bisa dilakukan oleh siapa saja, kapan saja dan di mana saja.
Pornografi selain hanya akan membuat pikiran berorientasi pada hal-hal yang berbau seks, juga akan menggiring pada perubahan tata nilai. Nilai-nilai religius akan tergusur dan kepedulian masyarakat terhadap nilai-nilai sosial akan semakin melemah. Lebih parah lagi, perilaku yang mengutamakan intelektualitas dan budaya tinggi berupa kreatifitas dan kasih sayang berganti menjadi budaya rendahan seperti seks dan kekerasan.
Pengeksploitasian seks sebagai barang komoditi mengakibatkan seseorang terkondisi untuk memandang seks sebagai barang konsumsi. Karena itu, konsumsi seperti ini dapat saja terjadi tanpa batas dan arah. Salah satu gejala yang dapat dilihat adalah gaya hidup free sex yang pada saat ini telah menggoyahkan aturan-aturan perilaku seks yang sudah mapan (Gunawan, 1993: 2).
Pornografi yang terdapat dalam sejumlah media massa menyiratkan fungsinya sebagai meaning maker yang sangat berperan dalam melestarikan budaya patriarkhi dengan menonjolkan mainstream sosok perempuan yang stereotipikal. Disebut stereotip karena ia merupakan konsepsi atau pelabelan sifat berdasarkan prasangka dan subjektif. Umumnya ia bersifat negatif sehingga merugikan yang diberi label (Rustiani, 1996: 60). Opini yang digulirkan media massa umumnya menempatkan perempuan sebagai ‘mahluk fungsional bagi laki-laki’, lebih khusus lagi untuk ‘kegunaan seksual’ (Septiawati, 1999: 14).
Eksploitasi seksual juga banyak dilakukan dengan alasan komersialisasi. Kekuatan feminin yang bertumpu pada daya pikat dari kekenyalan otot dan kelembutan garis-garis tubuh perempuan dianggap oleh sebagian feminis sebagai suatu mitos yang sengaja diciptakan untuk mendukung struktur kapitalisme (Risangayu, 1999: 100). Tidak jarang dalam dunia bisnis, pengusaha menggunakan cover dan ilustrasi yang memanfaatkan daya tarik seks (sex appeal) untuk sekadar memancing para konsumennya.

Eksploitasi seksual di media massa menurut kalangan feminis dipandang sebagai satu bentuk kekerasan terhadap perempuan yang dilakukan oleh masyarakat luas. Hal ini mengacu pada Deklarasi PBB tentang penghapusan kekerasan terhadap perempuan yang berbunyi:
Kekerasan secara fisik, seksual dan psikologis yang terjadi dalam masyarakat luas, termasuk perkosaan, penyalahgunaan seksual, pelecehan dan ancaman seksual ditempat kerja, dalam lembaga-lembaga pendidikan dan sebagainya, perdagangan perempuan dan pelacuran paksa.

Munculnya eksploitasi seksual sebenarnya tidak lepas dari kontrol sosial dan negara. Lemahnya kontrol sosial terhadap penjagaan nilai-nilai sosial memungkinkan terjadinya keruntuhan sendi-sendi masyarakat. Pornografi secara kasar merepresentasikan atau memamerkan kecabulan, khususnya seksualitas manusia, dibuat dengan suatu tujuan untuk fantasi (Blackburn, 1994: 293). Tjipta Lesmana (1995: 109) merangkum berbagai pendapat tentang pornografi antara lain:
1. Muhammad Said mengartikan porno adalah segala apa saja yang sengaja disajikan dengan maksud merangsang nafsu seks orang banyak.
2. Hooge Raad berpendapat bahwa pornografi menimbulkan pikiran jorok.
3. Jurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia mencantumkan bahwa sesuatu dikatakan porno jika kebanyakan anggota masyarakat menilai, berdasar standar nilai yang berlaku saat itu, materi tadi secara keseluruhan dapat membangkitkan nafsu rendah pembaca. Kriteria porno adalah gambar atau tulisan yang dapat membangkitkan rangsangan seksual mereka yang melihat atau membacanya, yang melanggar rasa kesusilaan atau kesopanan masyarakat dan oleh sebab itu tak pantas disiapkan secara umum.

Akar Permasalahan Pornografi Dan Pornoaksi
Secara umum maraknya pornografi dan pornoaksi ada dua faktor dominan: budaya patriarkhi dan kepentingan komersialisme. Kata patriarkhi sering ditunjuk oleh kaum feminis sebagai biang keladi keterpurukan perempuan. Dalam wacana gender, patriarkhi dimaknai sebagai sebuah sistem sosial yang di dalam tata kekeluargaan, sang ayah menguasai semua anggota keluarganya, semua harta milik dan sumber-sumber ekonomi, dan membuat semua keputusan penting.
Dewasa ini sistem sosial yang patriarkhis mengalami perkembangan dalam hal lingkup institusi sosialnya, antara lain lembaga perkawinan, institusi ketenagakerjaan dan lain-lain. Pengertiannya pun berkembang dari ‘hukum ayah’ ke hukum suami, hukum bos laki-laki dan hukum laki-laki secara umum pada hampir semua institusi sosial, politik dan ekonomi (Rustiani, 1996: 59).
Seorang feminis radikal yang cukup tersohor bernama Kate Millet dalam bukunya “Sexual Politics” (terbit tahun 1970) mengatakan bahwa akar dari penindasan kaum perempuan terkubur dalam sistem gender yang sangat patriarkhis. Ia menyoroti seks sebagai alat politis karena relasi perempuan dan laki-laki menjadi paradigma seluruh relasi kekuasaan. Ia menyatakan bahwa di tiap relasi yang selalu dimenangkan adalah supremasi laki-laki. Sistem opresi yang berbasis kontrol laki-laki atas perempuan ini berlanjut pada pembentukan nilai-nilai, emosi serta logika di tiap tahap penting kehidupan manusia. Karena demikian kuatnya kontrol tersebut, ia sampai merasuk dalam kehidupan akademi, religi dan keluarga. Hal ini kian melegitimasi subordinasi perempuan. Akibatnya, semua yang terinternalisasi dalam diri tiap perempuan adalah rasa inferioritas terhadap laki-laki (Tong, 1998: 49).
Kaum feminis radikal dalam menanggapi pornografi ini melihat bahwa pornografi tidak lain adalah propaganda patriarkhal yang menekankan perempuan adalah milik, pelayan, asisten dan mainan. Dalam panggung pornografi, laki-laki eksis untuk dirinya sementara perempuan eksis untuk laki-laki. Andrea Dworkin dan Chatarine Mac Kinnon mendefinisikan pornografi sebagai subordinasi perempuan lewat gambar dan suara yang juga meliputi dehumanisasi perempuan sebagai objek seks, komoditas, barang, penghinaan, menyukai disakiti atau diperkosa. Pornografi juga mendorong laki-laki untuk memperlakukan perempuan sebagai warga kelas dua, tidak hanya di kamar tidur tapi juga di wilayah publik. Para pornografer dituding sebagai agen diskriminasi seksual dan bersalah karena merampok hak-hak sipil perempuan. Bisnis pornografi menjadi lahan subur bagi pesan-pesan kebencian terhadap (misoginis), kekerasan, dominasi dan penaklukan (Venny, tt: 33).
Senada dengan itu, Susan Brown Miller mengidentifikasi bahwa tipikal porno selalu berbentuk tubuh perempuan telanjang dengan dada dan genital yang terekspos. Bagi laki-laki, lanjutnya, tubuh yang telanjang adalah memalukan bagi perempuan. Karena itu, bagian tubuh yang sangat privat dalam pornografi bisa menjadi properti privat para laki-laki. Pada saat yang bersamaan fantasi tradisi kuno, kesucian, universal, beserta seluruh instrumen patriarkhal dari kekuasaan laki-laki campur aduk menelikung diri perempuan (Tong, 1998: 36).
Faktor kedua yang tidak kalah berpengaruh adalah komersialisme. Pornografi menjadikan eksploitasi seksual sebagai hal yang diperdagangkan. Keterkaitan antara seksualitas dengan sisi ekonomi ini tampak dalam kegiatan produksi, distribusi dan transaksi hasrat. Sistem ekonomi seperti ini pada gilirannya menjelma menjadi libidonomics, yakni sebuah sistem pendistribusian rangsangan, rayuan, kesenangan dan kegairahan dalam masyarakat.
JF Loytard dalam “Libidinal Economy” (1993) juga berpendapat bahwa di dalam tubuh ekonomi (kapitalisme global) berkembang sebuah logika yang disebutnya logika hasrat (the logics of desire). Maksud yang terkandung dalam ungkapan ini adalah bahwa lalu lintas ekonomi disertai oleh lalu lintas hasrat. Pertumbuhan ekonomi  ditentukan dari bagaimana hasrat setiap konsumen dirangsang lewat trik-trik sensualitas komoditas. Rangsangan hasrat menjadi titik sentral dari mesin ekonomi: desiring machine. Akibat lebih lanjut adalah kapitalisasi libido: setiap potensi libido dijadikan sebagai komoditas; dan menarik keuntungan dari status komersialnya. Segala trik, taktik dan strategi digunakan untuk menjadikan setiap intensitas libido, setiap bentuk kesenangan, memperoleh nilai tambah ekonomi
WF Haug dalam “Critique of Commodity Aesthetics” (1986) mengatakan bahwa penggunaan unsur seks dan sensualitas yang makin marak dalam berbagai media tidak dapat dilepaskan dari diterapkannya prinsip estetika: commodity aesthetics (estetika komoditas). Penekanan sensualitas pada prinsip ini pada gilirannya menghasilkan apa yang oleh Max Scheler disebut sebagai sensualisasi seluruh wajah kehidupan, khususnya sensualitas pikiran. Tak jauh berbeda dengan apa yang dikemukakan oleh Scoot Findlay dalam “The Meaning of Sex”. Unsur seksualitas ditempatkan sebagai bagian dari industri kebudayaan (culture industry) yang menjadikan seks sebagai obat mujarab untuk kesuksesan sebuah industri.
 (www.srb/Archieves1[3].Htm).

daftar pustaka :

Jurnal
Jurnal Filsafat, April 2004, Jilid 36, Nomor 1 : Melacak Akar Masalah Pornografi Dan Pornoaksi Serta Implikasinya Terhadap Nilai-Nilai Sosial (Kajian Filsafat Nilai)
Dimana referensi dalam jurnal tersebut antara lain :
o Blackburn, Simon. 1994. The Oxford Dictionary of Philosophy. New York: Oxford University Press.
o  Gunawan, FX. R. 1993. Filsafat Sex. Yogyakarta: Bentang.
o  Septiawati D. 1999. ‘Perempuan dan Jurnalisme Lher’ dalam majalah Ummi edisi 6/XI/99.
o  Risangayu, M. 1999. Cahaya Rumah Kita. Bandung: Mizan.
o Rustiani, F. 1996. ‘Istilah-istilah Umum dalam wacana Gender’ dalam Jurnal Analisis Sosial: Analisis Gender Dalam Memahami Persoalan Perempuan, Edisi 4/November 1996. Bandung: Yayasan Akatiga.
o  Tjipta Lesmana. 1995. Pornografi dalam Media Massa. Jakarta: Puspa Swara.
o  Tong, Rosemarie Putnam. 1998. Feminist Thought: A More Comprehensive Introduction. Colorado: Westview Press.
o  http//www.kompas.com/kompas%2Dcetak/9907/28/opini/porn.htm
o  http//www.srb/Archieves 1{3}.Htm



Etika Komunikasi dan Masalah Pornografi

(Oleh : Dr. Haryatmoko, dalam Etika Komunikasi, Manipulasi Media, Kekerasan, dan Pornografi)

Pornografi dapat didefinisikan sebagai representasi eksplisit (gambar, lukisan, dan foto) dari aktivitas seksual atau hal yang tidak senonoh, mesum atau cabul yang dimaksudkan untuk dikomunikasikan ke publik (R. Ogien, 2003: 31, 47). Mesum, cabul atau tidak senonoh dipahami sebagai sesuatu yang melukai dengan sengaja rasa malu atau rasa susila dengan membangkitkan representasi seksualitas. Bisa saja penilaian ini dituduh bersifat subjektif karena mengacu pada situasi mental atau afektif seseorang. Akan tetapi, ukuran tidak hanya berhenti pada subjektivitas semacam itu, karya yang ‘mesum, cabul, atau tidak senonoh’ itu didasarkan pula oleh komunitas setempat atau oleh setiap  orang yang sehat akal. Definisi tersebut akan lebih meyakinkan lagi bila karya itu tidak mengandung nilai seni, sastra, ilmiah, atau politik.
Definisi diatas agak dipertanyakan bila sudah menyangkut masalah representasi mental (kepercayaan, impian, ingatan), atau bila terkait dengan objek fisik (pakaian dalam dan perlengkapan objek seksual), atau objek abstrak yang terungkap dalam budaya atau masyarakat tertentu. Namun, isi representasi publik ini bagaimanapun tidak bisa dikatakan relatif. Persepsi dan kategori yang dipakai oleh komunitas tertentu tidak sepenuhnya relativis. Ada acuan pada konsepsi umum tentang seni, misalnya, maksud pengarang/seniman dalam penentuan karya, hakikat universal apresiasi karya seni yang bisa dipertanggung-jawabkan, dan konsepsi moral (menolak dehumanisasi dan pengobjekan).

Argumen Penolakan Pornografi dan Etika Minimal
Dalam debat politik, biasanya ada tiga alasan utama yang dikemukakan untuk menolak pornografi, ialah pertama, perlindungan terhadap orang muda atau anak-anak, kedua mencegah perendahan martabat perempuan, ketiga mencegah sifat subversifnya yang cenderung menghancurkan tatanan nilai seksual keluarga dan masyarakat (ibid, 2003: 7). Pornografi dikhawatirkan akan mengganggu anak-anak atau remaja sehingga akan mengalami gangguan psikis dan kekacauan dalam perilaku yang mirip dengan bila mereka mengalami pelecehan seksual. Pornografi cenderung akan dipakai oleh remaja sebagai pegangan perilaku seksual. Padahal dalam program tersebut sama sekali tidak ada ungkapan perasaan, mengabaikan afeksi, mereduksi pasangan perempuan melulu sebagai objek pemuasan diri. Pornografi cenderung membangkitkan suasana kekerasan terhadap perempuan.
Dengan bahasa lugas, pornografi dianggap akan menimbulkan rangsangan seksual sehingga akan mendorong perilaku yang membahayakan atau merugikan orang lain dan dirinya sendiri. Bahkan seandainya pornografi tidak merangsang lagi, bukan berarti tidak membahayakan psikologis anak. Selain itu, penyebaran pornografi secara meluas dikhawatirkan akan meningkatkan kekerasan terhadap perempuan. Bahkan menurut etika minimal, pornografi melukai pihak lain. Etika minimal terdiri atas tiga pilar (R. Ogien, 2003: 12-13), yaitu pertama, sikap netral terhadap konsepsi yang ‘baik’. Konsepsi ini menghargai hak akan kemandirian moral yang dalam kasus ini berarti kebebasan memilih apa yang baik bagi dirinya dalam hal seksualitas. Kedua, prinsip  menghindar dari merugikan pihak lain. Prinsip ini berasal dari cara berfikir konsekuensialis yang sangat peduli pada efek yang menimpa individu, bisa berupa kerugian fisik atau psikologis. Ketiga, prinsip untuk menempatkan nilai yang sama pada suara atau kepentingan setiap orang. Prinsip ini berasal dari tradisi deontologi di mana kewajiban setiap orang untuk tidak menjadikan orang lain sebagai sarana, tetapi tujuan pada dirinya. Prinsip kedua dan ketiga menjamin kesetaraan, maka berfungsi mengatur hubungan dengan pihak lain, dengan menghindari semua bentuk paternalisme.

Hukum Represif, Perempuan Menjadi Korban
Dalam konteks ini, penilaian moral yang bertanggung jawab mengadakan verifikasi, artinya bila dilihat dari sudut logika, dalam silogisme, premis minor selalu berhubungan dengan fakta. Apa yang terkait dengan fakta harus bisa diverifikasi. Misalnya hars di cek terlebih dahulu dengan suatu penelitian bahwa melihat tayangan porno, mendorong meningkatnya perkosaan. Menurut teori peniruan, semakin orang sering melihat pornografi, semakin ia terdorong untuk ikut melakukan (ibid, 80). Tetapi bagaimana hipotesis teori catharsis yang mengatakan bahwa semakin orang sering mengkonsumsi pornografi, semakin tidak ingin melakukan.
Yang terpenting ialah bagaimana supaya hukum yang melarang pornografi jangan sampai menjadikan perempuan sebagai korban lagi. Bahayanya ialah bahwa koersi dalam bentuk peraturan cara berpakaian, tapil, dan seni justru cenderung membidik untuk membatasi perempuan. Dampaknya ialah lingkup ekspresi perempuan makin dibatasi.
Pornografi dianggap merendakan nilai seksualitas perkawinan. Ia tidak menghargai cinta-penuh-perasaan dalam hubungan dua insan dengan lebih ingin menekankan serta membangkitkan afirmasi hasrat seksual. Sejalan dengan menyebarnya nilai hedonis, pornografi cenderung mengedepankan kenikmatan dan pengakuan akan kebiasaan seksual yang keluar dari kecenderungan yang wajar.
Kecenderungan media untuk menampilkan yang sensasional atau spektakuler  mempengaruhi insan media sehingga mudah tergoda mempresentasikan pornografi karena paling mudah memancing kehebohan. Dari sini tampak bahwa perdebatan tentang pornografi bukan hanya masalah melalui konseptual, tetapi menyangkut masalah pengambilan sikap moral dan politik. Permasalahan pornografi menjadi semakin pelik karena pertama, berhadapan dengan kebebasan berekspresi, terutama bila mengandung nilai seni. Kedua, bagaimana menghadapi hak akan informasi. Dan ketiga, bagaimana menjamin hak untuk memenuhi pilihan pribadi, bila pilihan ini tidak melukai orang lain, bahkan bila nilai seni dan pendidikannya dianggap meragukan.
Menghadapi ketiga masalah ini, langkah pertama ialah menentukan batasan pornografi supaya tidak dialihkan hanya menjadi masalah relativisme. Masalah pornografi bukan masalah relativis bila mempertimbangkan setidaknya empat acuan: pertama, mempertimbangkan konsepsi umum tentang seni. Dalam hal ini perlu diperhitungkan peran maksud pengarang/pembuat dalam penentuan ciri-ciri karya seni, hakikat semua apresiasi yang masuk akal tentang karya seni. Kedua, mempertimbangkan konsepsi moral. Dasar ukuran moral umum ialah apakah mengakibatkan dehumanisasi atau terjadi pengobjekan manusia. Ketiga, perlu diperhitungkan reaksi emosional yang ditimbulkan. Reaksi emosional macam apa yang ditimbulkan karya tersebut (senang, jijik, atau rangsangan seksual). Keempat, perlu dipertimbangkan pandangan dari berbagai teori psikologi (Catharsis, Imitasi, dan Pembiasan). Dari  keempat pertimbangan itu, penting untuk mendefinisikan secara lebih bertanggung jawab pembedaan seni dan pornografi, termasuk pembedaan antara pornografi dan erotisme.

Pornografi dan Erotisme
Untuk mengindari kecenderungan argumen otoritas, logika pornografi lebih jernih dipahami bila dianalisis melalui mekanisme manipulasi ikon. Ikon merupakan tanda yang mirip dengan apa yang digambarkannya. Ikon mau seperti aslinya atau yang diacunya (foto atau gambar), bahkan kalau bisa lebih dari sekedar aslinya (hiperrealitas).
Dalam pornografi, gambar ingin memberikan semua yang ingin diketahui dan langsung tanpa membutuhkan saat untuk merenung. Gambar harus jelas dan sederhana sesuai dengan aslinya bahkan lebih dari aslinya (hiperrealitas), misalnya dengan menonjolkan bagian tertentu dari tubuh. Penampilan gambar atau tulisan tidak boleh menimbulkan ambiguitas sehingga tidak dibutuhkan lagi penafsiran (Matthieu Dubost, 2006: 32). Maka simbolisme tidak mendapat tempat. Penafikan simbol ini juga sejalan dengan prinsip ‘harus sangat kelihatan’ (ibid., 65) sehingga tidak memerlukan lagi kisah. Dalam pornografi, tanpa konteks dan tidak ada tokoh subjek yang sebenarnya, tapi hanya dihiasi tokoh palsu, tanpa ada identitas dan sejarah. Tanpa kisah dan konteks, foto atau gambar manusia menjadi melulu benda tanpa ruh. Pornografi mereduksi sesuatu yang hidup menjadi yang dapat dimanipulasi. Melulu sebagai jejak, foto atau gambar hanyalah materi (ibid., 123).
Semua yang menimbulkan ingatan harus lenyap karena fokus hanya pada rangsangan sesaat. Ingatan akan mengganggu. Ia menjembatani gambar dengan waktu lain atau kisah lain. Padahal yang mengingatkan pada liyan akan mengalihkan perhatian, mencegah dominasi gambar. Semua yang membangun realisme harus ditiadakan karena mengaburkan realisme. Ketika seorang pasien laki-laki dimandikan oleh perawat perempuan, meski dalam keadaan telanjang dan hanya berdua dikamar, kebanyakan pasien tidak mengalami ereksi karena perawat mengalihkan perhatian dengan mengajak berbicara. Disana ada kisah, ada ingatan, dan ada kehadiran liyan yang tidak memungkinkan laki-laki mendominasi. Analogi ini menjadi pelajaran bahwa yang telanjang tidak selalu mengancam moralitas karena ada wacana, ingatan, dan kisah. Dalam pornografi, wacana kehilangan kemandiriannya karena hanya akan diperbudak untuk merangsang hasrat seksual.
Apa dampak dari prinsip pornografi ‘semua harus sangat kelihatan’ ini? Ada empat dampak langsung yaitu depersonalisasi tubuh, tiadanya tuntutan kebenaran, tirani terhadap liyan, dan estetika buruk-muka. Pertama, depersonalisasi (hilangnya kepribadian tubuh) tubuh dipahami sebagai upaya untuk menarik keluar dari tubuh semua hal yang merepresentasikan kepribadian seseorang. Dilepaskan dari semua yang lembut, perasaan, yang manusiawi dan hubungan kesalingan, pornografi menampilkan wajah kekerasan seksualitas. Hubungannya menjadi mengobjekkan, suatu bentuk dominasi supaya fantasme tercapai (ibid., 29). Kedua, tiadanya tuntutan kebenaran disebabkan oleh imperatif ‘semua sudah kelihatan’. Gambar sudah menampilkan semua, maka tidak perlu lagi menebak atau menafsirkan. Dengan demikian, berkurang tuntutan akan kebenaran karena pornografi menolak yang tersembunyi atau yang potensial (ibid., 65). Proses pembodohan terjadi karena penonton atau pembaca tidak diajak berfikir atau berefleksi. Tidak ada proses mengolah, mengedepankan, apalagi pemikiran kritis. Yang diminta hanya menelan, mengkonsumsi supaya hasrat seks terangsang. Ketiga, tirani terhadap liyan terjadi karena subjektivitas liyan dilucuti. Dalam pornografi, tubuh adalah tanpa kehidupan, wajah tanpa ekspresi. Karena tidak menatap aku, ia tidak menilai dan menyapa aku. Realisme gambar memungkinkan tersedianya objek bagi kesendirianku (penonton) tanpa ada subjek pesaing. Realisme harus mendominasi supaya liyan disangkal dan direduksi menjadi sesuatu yang dengan mudah dapat di ramalkan (ibid., 109), artinya bisa digunakan untuk apa saja. Perjumpaan direduksi hanya menjadi hubungan dominasi. Dalam hubungan semacam ini, yang dicari hanyalah kenikmatan diri, yang lain hanyalah alasan dan sarana. Keempat, estetika buruk-muka sangat menonjol dalam pornografi. Ketelanjangan ditampilkan tanpa keprihatinan akan keindahan. Obsesi utama adalah merangsang hasrat seks dan keingintahuan sehingga tidak mempedulikan segi estetis. Ketelanjangan memberi kesan kuat sepeti onggokan tanpa kegelisahan sehingga mengingkari misteri tubuh yang jatuh cinta (ibid., 116). Tiadannya perasaan atau kelembutan yang terlibat berarti tiadanya kedalaman diri.
Lain dengan erotisme, karena memungkikan suatu style, bahasa, dan penantian, ia bisa menerima kehadiran liyan. Erotisme menyangkal kemahakuasaan ‘semua harus kelihatan’, maka keterbatasan kemampuan gambar (ibid., 125) justru menjadi celah keberadaan erotisme. Erotisme adalah seni waktu (ibid., 130). Pada pornografi, manipulasi ikon membuat gambar terpateri dan dikosongkan dari waktu, tanpa kisah. Sedangkan dalam erotisme gambar berkisah dalam waktu dan terbuka terhadap kebaruan serta yang tak teramalkan. Tekanan erotisme pada imajinasi dan sugesti bukan merupakan prinsip, namun bagian dari konsekuensi (ibid., 130).
Dalam erotisme, yang lebih tampak adalah pengungkapan hasrat daripada penonjolan tubuh yang telanjang. Maka, butuh keterlambatan bahkan kelambanan, toleran terhadap waktu, dan membiarkan adanya perkembangan. Dalam erotisme, ada kisah, terselip pandangan yang tak terkatakan, memiliki konteks, dan menolak semua bentuk ketergesaan. Maka erotisme menolak kodifikasi dan stereotipe. Ia memahami resiko hubungan yang sampai pada hasrat manusiawi yang autentik. Keindahan dalam erotisme bukan perayaan kenikmatan diri, tetapi untuk memberi wajah pada tubuh. Dengan kata lain, erotisme mencari celah antara ‘mengatakan semua’ dan ‘menyembunyikan semua’ (ibid., 130-131). Dalam celah itu mau ditampilkan pemandangan yang tak dikenal untuk menemukan dunia yang hilang.
Semua erotisme selalu beresiko menjadi pornografi. Pada karya tertentu tidak mudah menentukan batas antara erotisme dan pornografi, selain karena subjektivitas penilai, juga disebabkan oleh ambiguitas hubungan yang dipertaruhkan (ibid., 124). Ambiguitas itu berasal dari sejauh mana tubuh menghindar dari representasi. Nilai seni terletak dalam muatan wacana, kisah, konteks, dan ingatan, yang pada gilirannya menentukan kelembutan dan intensitas tubuh. Karya seni biasanya membiarkan dilihat tanpa perlu menunjukan diri. Kerentanan ekspresi seni yang terselip dalam erotisme berasal dari penilaian yang melulu moral. Bila kriteria moral menjadi segala-galanya, keindahan menjadi menakutkan dan mengancam. Padahal yang indah bisa membujuk keangkuhan hukum untuk mengembuskan yang manusiawi. Dalam seni, wacana mempunyai tempat yang nyata dan membentuk unsur dialetika dalam gambar. Dinamika seni sangat kaya dengan kontradiksi sehingga semua bentuk analisis, ramalan, dan penilaian konseptual hanya akan menemui kekecewaan. Ia terbuka pada yang tak terkatakan dan tetap menyimpan kreativitas meski tak terlukiskan. Seni selalu puitis. Seni mengajarkan sesuatu, mempertajam cara pandang sehingga membantu untuk memahami dunia secara lebih cerdik dan matang. Ia adalah hasrat dan akan alternatif.
Setelah melihat lebih jeli batas-batas seni dan unsur yang mengarah ke pornografi, pelanggaran atau regulasi oleh negara dalam materi ini akan lebih memperhatikan pertimbangan yang lebih jernih. Lalu negara tidak terlalu gegabah memberlakukan hukum yang mungkin akan makin membatasi kebebasan berekspresi atau hak akan informasi. Ada banyak negara mau mengontrol semua aspek kehidupan warga negara. Sejauh mana hukum pidana berhak mengatur perilaku moral perorangan?
Negara dianggap berhak menetapkan kriminal tindak prostitusi, pornografi, aborsi, selingkuh, kumpul kebo, atau perilaku seksual tertentu. Dalam negara demokrasi, sikap kritis masyarakat, kesadaran kebebasan individu, kebebasan berekspresi atau hak akan informasi menuntut peninjauan kembali wilayah kompetensi negara dalam hal moral. Setidaknya orang berharap bahwa penetapan hukum tidak hanya menjadi proses pengaturan sepihak oleh negara.

Paternalisme Negara = Polisi Moral
Etika politik sebagai ‘hidup baik bersama dan bagi orang lain untuk memperluas lingkup kebebasan dan membangun institusi yang lebih adil’. (Ricoeur, 1990) menunjukan, campur tangan negara dalam hal moral orang perorangan sarat dengan dilema. Disatu pihak, bila negara banyak campur tangan dalam hal moral, kecenderungannya bukan memperluas lingkup kebebasan warga negara, tetapi justru mempersempit. Dengan banyak campur tangan pada lingkup privat, ruang publik menjadi rentan karena banyaknya pembatas koersif. Hukum menjadi alibi tanggung jawab, orang menghindar dari tanggung jawab justru ketika hukum terlalu koersif. Suasana seperti itu mendorong ke pembodohan masyarakat. Dipihak lain, bila kebebasan seseorang merugikan pihak lain, atau pemenuhan hak seseorang mengancam kebebasan pihak lain, campur tangan negara sulit ditolak.
Sikap paternalistik negara biasanya mengatasnamakan tujuan luhur. Pertama menjaga keteraturan dan kepantasan publik dengan melindungi anak-anak, mereka yang dianggap rentan/lemah atau orang yang belum dewasa, yang tidak berpengalaman dari pengaruh perilaku, gambar, tulisan, audiovisual yang dianggap berbahaya atau merugikan, melindungi dengan melawan eksploitasi dan pembusukan (bdk. Komisi Wolfenden, 1975). Kedua, melindungi perempuan agar tidak diperlakukan sebagai objek (pornografi) atau menjadi korban eksploitasi, pelecehan atau kekerasan seksual. Ketiga, mencegah dan menghukum semua yang dikategorikan melanggar batas moral diluar pernikahan.
Meski tujuan ini tampak luhur, campur tangan negara tidak lepas dari beberapa keberatan. Pertama, tujuan itu mempertanyakan otonomi moral. Kemampuan orang perseorangan untuk menentukan yang baik dan jahat diragukan. Negara menjadi polisi moral yang mengawasi gerak-gerik dan perilaku warganya, dan akan mencurigai semua bentuk hubungan orang dewasa. Moralisme yang berlebihan ini akan membatasi kreativitas masyarakat karena mobilitas individu amat dibatasi dan diawasi.
Kedua, prinsip subsidiaritas tidak dihormati (bila individu atau kelompok yang lebih kecil dengan kemampuan dan sarana yang ada bisa menyelesaikan, kelompok yang lebih besar atau negara tidak perlu campur tangan). Diabaikannya prinsip ini akan melemahkan peran civil society dan inisiatif dari bawah karena negara cenderung mengurusi semua. Ketiga, paternalisme ini elistis dan diskriminatif, ada kehendak mengontrol massa yang dianggap berbahaya dengan melindungi dari pengaruh gagasan buruk tentang pornografi. Representasi seksual terbuka yang disertai reaksi distinction sosial kelompok elite tidak menimbulkan masalah apa-apa. Begitu orang banyak mulai menikmati hal-hal yang dihargai elite, lalu menjadi vulgar, tidak ada lagi nilai moral dan keindahan, serta dianggap berbahaya (R. Ogien, 2003: 43).
Landasan pelarangan pornografi menjadi menarik katika argumen kelompok yang memperjuangkan nilai tradisional mengarah ke titik yang sama dengan kelompok liberal. Ketidaksetujuan kelompok tradisional karena pornografi dianggap mengancam nilai keluarga. Sedangkan keberatan kelompok liberal terletak dalam visi hubungan manusia dilihat melulu dari sisi instrumental, hedonis, dan mengacaukan dengan makna cinta. Dalam pornografi, tercipta semacam hubungan antara subjek dan pribadi imajiner, gambar orang dalam kertas atau layar. Dengan demikian, orang dicabut dari realitas ke fantasi, dari alturisme ke egosentrisme. Akibatnya, yang mau ditonjolkan hanya hasrat seksual, cinta dikalahkan oleh kepuasan dorongan nafsu seks. 

daftar pustaka :
Haryatmoko. 2007. Etika Komunikasi, Manipulasi Media, Kekerasan, dan Pornografi. Yogyakarta: Penerbit Kanisius.